Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ramai diperbincangkan. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai RUU tersebut tak akan disahkan menjadi undang-undang.
Koster tidak banyak menanggapi soal RUU tersebut. Menurutnya, RUU yang menuai kontroversi itu masih jauh pembahasannya.
"Masih jauh, masih jauh," kata Koster kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster pun menilai RUU tersebut tidak akan gol.
"Jangan dulu ngomong, cerita masih panjang, nggak akan jadi itu (RUU Minol)," cetus Koster.
Koster telah melegalkan arak dan brem. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas tengah dibahas oleh DPR. RUU tersebut langsung menuai sejumlah kontroversi di masyarakat.
Sejumlah hal yang jadi kontroversi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilihat di halaman selanjutnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Pengusul terbanyak adalah dari Fraksi PPP.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), RUU itu memasukkan sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.