Jajaran Polda NTB bersama TNI, Satpol PP Provinsi NTB, Dishub Provinsi NTB, dan instansi terkait lainnya sampai saat ini telah melaksanakan 15.926 kali kegiatan penegakan protokol kesehatan.
Hasilnya, menindak 628.571 orang pelanggar, 12.778 tempat dan 13.040 kegiatan masyarakat yang tak mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Data ini dirangkum sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada tanggal 14 September 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki hari ke-57 sejak diberlakukannya Pergub tersebut, jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 118.835 orang yang terdiri dari 74.502 personel Polri, 13.746 personel TNI, 17.546 orang Satpol PP dan 13.041 orang instansi terkait lainya seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan lain-lain.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan selama pelaksanaannya, ada berbagai sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
"Sampai saat ini petugas sudah melakukan teguran lisan kepada 497.296 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 31.467 hingga denda administrasi kepada 3.088 orang dengan nilai denda sebanyak Rp. 302.065.000 dan sanksi lainnya kepada 96.923 pelanggar," ungkap Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Artanto menjelaskan untuk sementara petugas operasi yustisi Provinsi NTB belum menjatuhkan sanksi hukuman dan penghentian atau penutupan sementara terhadap tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Menurutnya, sanksi ini belum diterapkan karena sebagian besar sampai saat ini, terutama pelaku usaha sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan mengurangi jam operasionalnya.
"Tidak hanya menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas saat melaksanakan operasi yustisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak/physical distancing," pungkas Artanto.
(ega/ega)