Polresta Mataram Ringkus Komplotan Pembobol Rumah & Toko

Polresta Mataram Ringkus Komplotan Pembobol Rumah & Toko

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 22:53 WIB
Polda NTB
Foto: Polda NTB
Jakarta -

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Guntur Herditrianto mengungkapkan komplotan kejahatan jalanan asal Jempong yang berhasil ditangkap anggotanya teridentifikasi telah melancarkan aksi di 67 tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi dari tahun 2019 sampai 2020, kelompok ini sudah melakukan tindak pidana di 67 TKP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram. Adapun beberapa TKP sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, khususnya di kawasan perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Guntur menyampaikan ada juga sebagian aksi yang terjadi di minimarket dan aksi jambret di jalan.

"Jadi membobol toko, rumah, jambret di jalan, kelompok mereka ini spesialisnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Guntur menambahkan selain berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku, pihaknya juga telah berhasil mengungkap otak pelaku.

"Jadi otak pelakunya itu berinisial EP, dia ini yang menggerakkan tim ini," paparnya.

Ia menjelaskan sistem kerja dari komplotan ini berada di bawah kendali EP. Residivis kasus pencurian tersebutlah yang memerintahkan pelaku lainnya untuk beraksi.

"Modelnya dia berikan tiket kepada pelaku lain. Kamu jalan sama ini, pergi kemana dan dimana (target aksi kejahatan)," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan enam dari tujuh pelaku berinisial EP, DA, KE, ZU, BA dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pidana Pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang Pencurian.

"Jadi enam orang berperan sebagai eksekutor (pelaku tindak pidana kejahatan jalanan) dan satu lagi sebagai provokator pada saat tim kepolisian melakukan penangkapan mereka," ucapnya.

Namun, Guntur memaparkan satu orang yang ditangkap karena memprovokasi warga sekitar saat pelaku lainnya ditangkap terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Karena menghalang-halangi kegiatan kepolisian di lapangan, provokator ini bisa dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun," ungkapnya.

Ia mengatakan enam tersangka teridentifikasi sebagai residivis kasus pencurian dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Adapun komplotan aksi pencurian ini awalnya ditangkap dari laporan salah seorang korban yang kehilangan telepon genggam. Pelaku yang ditangkap, yakni salah seorang dari anggota komplotan ini berinisial A.

Dari penangkapan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan markas mereka yang berada di wilayah Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Guntur mengatakan aksi penggerebekkan ke markas mereka dilakukan pada Senin (9/11), sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam aksi penggerebekkannya, aparat kepolisian turut melibatkan anjing pelacak dari K-9 Polda NTB.

"Jadi dalam aksi penggerebekannya, kami banyak melibatkan personel, termasuk menerjunkan anjing pelacak dari K-9 Polda NTB untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat menutup-nutupi apa yang kita cari," katanya.

Selain markas tersebut, dua rumah yang masih berada di satu lingkungan turut menjadi sasaran hingga pihak kepolisian berhasil meringkus ketujuh pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam dan peralatan yang diduga sebagai alat saat beraksi, serta sisa poket klip plastik bening sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Terkait dengan hal ini, Guntur memastikan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan di lapangan.

"Kami yakin masih ada pelaku lainnya, jadi kami pastikan kasus ini akan terus dikembangkan. Termasuk mengejar kemana barang hasil curiannya yang sebagian besar sudah dijual, begitu juga dengan peran penadah untuk Pasal 480 KUHP," paparnya.

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengapresiasi kepada Polresta Mataram, yang telah berhasil mengungkap kelompok kejahatan ini.

"Tentu ini menjadi sebuah tolok ukur bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat," katanya.

Artanto menegaskan Polri akan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Melalui pengungkapan ini juga kami pastikan akan menjadi sebuah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads