Duduk Perkara Pemerkosa Anak Tewas Bikin 22 Tahanan Jadi Tersangka

Round-Up

Duduk Perkara Pemerkosa Anak Tewas Bikin 22 Tahanan Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 22:00 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan bapak pemerkosa anak di Sergai (dok. Istimewa)
Rekonstruksi pengeroyokan bapak pemerkosa anak di Sergai. (dok. Istimewa)
Medan -

Pengeroyokan bapak pemerkosa anak kandung, TS, hingga tewas di dalam sel menjerat 22 orang tahanan menjadi tersangka. Begini duduk perkara kasusnya.

Polisi awalnya menangkap TS di Serdang Bedagai, Jumat (25/9). Dia ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya.

Sebelum dibawa polisi, TS sempat dihakimi warga yang mengetahui aksi bejatnya. Nyawa TS selamat setelah kepala desa setempat mengamankan dirinya dan menghubungi polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9).

TS kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak. Polisi pun memasukkan TS ke dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Pada Sabtu (26/9) dini hari, terjadi keributan di dalam sel tempat TS ditahan. Salah satu tahanan kemudian melapor ke petugas bahwa TS sudah tergeletak lemas. Petugas kemudian melarikan TS ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.

Bagaimana kelanjutan kasusnya? Simak di halaman berikutnya...

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 47 orang tahanan. Setelah proses berjalan, polisi menetapkan 22 orang tahanan sebagai tersangka.

Mereka diduga mengeroyok TS hingga tewas. Polisi kemudian menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detik-detik pengeroyokan itu.

Dari 44 adegan yang diperagakan pada Kamis (12/11), terungkap kalau pengeroyokan ini bermula dari aksi seorang tersangka yang memukul TS. Tahanan lainnya kemudian ikut mengeroyok TS tanpa dikomando.

"Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Pandu Winata.

Pandu juga mengungkap motif para tahanan mengeroyok TS. Dia menyebut para tahanan geram saat mengetahui kasus yang menjerat TS.

"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka," ujar Pandu.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads