Djoko Tjandra Bantah Tommy Sumardi soal Bukti Penghapusan Red Notice Palsu

Djoko Tjandra Bantah Tommy Sumardi soal Bukti Penghapusan Red Notice Palsu

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:26 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadiri sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Berikut foto-fotonya.
Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menepis kesaksian Tommy Sumardi dalam persidangan yang digelar hari ini. Djoko Tjandra mengaku tidak tahu soal bukti penghapusan red notice palsu.

Djoko Tjandra awalnya menepis pernah memerintahkan Tommy untuk membayar eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Pembayaran itu terkait red notice Djoko Tjandra.

"Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," kata Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun, karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi (Tommy)," imbuhnya.

Barulah kemudian Djoko Tjandra menanggapi kesaksian Tommy terkait bukti penghapusan red notice palsu. Dalam persidangan, Tommy menyebut Djoko Tjandra menghubungi dia.

ADVERTISEMENT

"Saksi (Tommy) mengatakan bahwa surat NCB yang (diurus) Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," sebut Djoko.

Selain itu, Djoko Tjandra menepis keterangan Tommy yang menyebut dia mendekati Irjen Napoleon untuk negosiasi masalah red notice. Djoko Tjandra mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Tommy soal red notice (RN) maupun status DPO (daftar pencarian orang).

"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan RN dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya, kecuali minta uang," kata Djoko.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads