Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyatakan sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
"Saya sependapat untuk undang-undang disahkan tentang minuman keras karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan," ucap Baskami, Jumat (13/11/2020).
Namun, Baskami berharap DPR memikirkan nasib pengusaha kecil seperti produsen ataupun penjual minuman beralkohol tradisional. Dia mengatakan masih ada warga, terutama di Sumut, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di bidang minuman alkohol tradisional seperti tuak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi juga begitu, harus DPR juga, kami harus memikirkan masyarakat yang pengusaha yang lemah ini," tutur Baskami.
"Dampaknya banyak pengusaha ini, minuman ini, pengusaha-pengusaha kecil lah. Semua harus dikaji bersama, harus kita rumuskan aturan mainnya," sambungnya.
Dia mengatakan RUU tersebut harus memuat aturan jelas untuk mengontrol agar minuman keras tidak mudah didapatkan, terutama oleh anak-anak. Baskami mengaku khawatir jual beli minuman beralkohol yang tidak terkontrol berbahaya bagi masyarakat.
"Kontrol itu harus ditingkatkan. Orang-orang sudah lepas kontrol dia. Anak-anak kita, yang belum layak mereka konsumsi sudah mereka konsumsi. Menjaga ini," ujarnya.
Baskami mengatakan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. Dia berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak mematikan pengusaha tuak kecil.
"Harus dipikirkan masyarakat juga, yang pengusaha, mereka kan mau makan juga. Tuak gitu, tuak bagi orang tua yang sehat ini sekadar tak masalah. Tapi anak-anak ini, masih remaja sudah minum malah negatif yang mereka lakukan," ucap Baskami.
Tonton video 'Sanksi Bui 2 Tahun dan Poin Penting di RUU Larangan Minuman Beralkohol':
Bagaimana sebenarnya sanksi terkait minuman beralkohol yang diatur RUU tersebut? Simak halaman berikutnya.