RUU Minuman Alkohol, Ketua DPRD Sumut Harap DPR Pikirkan Produsen Tuak Kecil

RUU Minuman Alkohol, Ketua DPRD Sumut Harap DPR Pikirkan Produsen Tuak Kecil

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:04 WIB
Ketua Sementara DPRD Baskami Ginting
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (Foto: Khairul Ikhwan/detikcom)
Medan -

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyatakan sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

"Saya sependapat untuk undang-undang disahkan tentang minuman keras karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan," ucap Baskami, Jumat (13/11/2020).

Namun, Baskami berharap DPR memikirkan nasib pengusaha kecil seperti produsen ataupun penjual minuman beralkohol tradisional. Dia mengatakan masih ada warga, terutama di Sumut, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di bidang minuman alkohol tradisional seperti tuak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi juga begitu, harus DPR juga, kami harus memikirkan masyarakat yang pengusaha yang lemah ini," tutur Baskami.

"Dampaknya banyak pengusaha ini, minuman ini, pengusaha-pengusaha kecil lah. Semua harus dikaji bersama, harus kita rumuskan aturan mainnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan RUU tersebut harus memuat aturan jelas untuk mengontrol agar minuman keras tidak mudah didapatkan, terutama oleh anak-anak. Baskami mengaku khawatir jual beli minuman beralkohol yang tidak terkontrol berbahaya bagi masyarakat.

"Kontrol itu harus ditingkatkan. Orang-orang sudah lepas kontrol dia. Anak-anak kita, yang belum layak mereka konsumsi sudah mereka konsumsi. Menjaga ini," ujarnya.

Baskami mengatakan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. Dia berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak mematikan pengusaha tuak kecil.

"Harus dipikirkan masyarakat juga, yang pengusaha, mereka kan mau makan juga. Tuak gitu, tuak bagi orang tua yang sehat ini sekadar tak masalah. Tapi anak-anak ini, masih remaja sudah minum malah negatif yang mereka lakukan," ucap Baskami.

Tonton video 'Sanksi Bui 2 Tahun dan Poin Penting di RUU Larangan Minuman Beralkohol':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana sebenarnya sanksi terkait minuman beralkohol yang diatur RUU tersebut? Simak halaman berikutnya.

Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11). Berikut ini bunyi Pasal 18 dan 19 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 18

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.


Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 5 dan 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads