Pemerintah Pantau 58.896 Kasus Suspek Corona Per 13 November

Pemerintah Pantau 58.896 Kasus Suspek Corona Per 13 November

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 16:52 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memantau puluhan ribu kasus suspek virus Corona (COVID-19) hari ini. Jumlah kasus suspek yang dipantau sebesar 58.896.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19, Jumat (13/11/2020), sebanyak 42.333 spesimen terkait Corona juga diperiksa. Dari jumlah tersebut, terdapat 5.444 kasus positif Corona dan ini merupakan rekor baru tambahan kasus.

Selain itu, terdapat tambahan 3.010 pasien yang sembuh dari Corona. Total pasien sembuh menjadi 385.094.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini juga terdapat 104 pasien meninggal akibat Corona. Kumulatif pasien meninggal sebesar 15.037.

Data ini dikumpulkan hingga pukul 12.00 WIB. Data merupakan hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan 505 kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Kasus Corona di Indonesia Tambah 5.444, Total Jadi 457.735':

[Gambas:Video 20detik]



Pengertian kasus suspek Corona di halaman selanjutnya:

Pemerintah telah menggunakan istilah-istilah baru terkait COVID-19 sejak 13 Juli 2020. Salah satu istilah yang digunakan adalah suspek.

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), maupun orang tanpa gejala (OTG).

Di Indonesia, daerah transmisi lokal adalah daerah zona merah dan oranye. Dengan demikian, seseorang disebut suspek apabila memiliki gejala ISPA dan dalam 14 hari sebelumnya berada atau melakukan perjalanan di wilayah zona merah atau zona oranye.

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:

Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (β‰₯38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang
termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

Halaman 2 dari 2
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads