Kasus penyebaran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar) tengah diteliti polisi. Tidak hanya akun penyebar, sosok pemeran adegan syur pada video juga ditelisik polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gisel dan Jedar soal kasus tersebut diminta klarifikasi soal video asusila yang beredar itu. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah betul sosok di video yang dimaksud adalah artis.
Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip saudari G dan JI akan dipanggil untuk diperiksa? Ya, kita akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sini," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Untuk melengkapi penyidikan, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli IT dalam kasus tersebut. Keterangan ahli IT yang akan memastikan keaslian dalam video syur diduga artis yang beredar di masyarakat.
Penyidik sendiri telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 juncto 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," terang Yusri.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lima akun yang telah dilaporkan oleh pelapor. Yusri memastikan pihaknya akan mengejar para pelaku yang terbukti pertama kali menyebarkan video seks tersebut.
"Kita masih mem-profiling akun-akun tersebut. Apa akun ini akan dikenakan? Nanti sambil berjalan kita lihat karena yang dikejar ini siapa yang pertama menyebarkan dan menyebarkan masif," ungkap Yusri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Baca juga: d'Rooftalk 'Bahaya Bugil di Depan Kamera' |
Gisel sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.
Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar, memastikan sosok perempuan di video porno itu bukan adiknya. Hal itu dia ungkapkan usai mengisi program Bukan Bisik Bisik, Trans 7, studio rekaman 41, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
"Bukan, itu bukan (Jessica Iskandar)," ujar Erick Iskandar.
Lantaran diyakininya pemeran perempuan di dalam video porno itu bukan adiknya, Erick Iskandar lantas meminta isu video syur itu tidak dibesar-besarkan. Bahkan Erick meminta netizen tidak menandai Jessica Iskandar dalam konten video porno tersebut.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.