OC Kaligis menggugat Polri agar meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi payment gateway Imigrasi. Namun usaha OC Kaligis kandas di tingkat banding.
Kasus bermula saat Kaligis menggugat penyidikan kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkum HAM agar kembali dilanjutkan. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek payment gateway di kementeriannya.
Dalam layanan payment gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam jawabannya, Polri berpendapat PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan OC Kaligis. Menurutnya, yang berwenang mengadili kasus itu adalah PTUN.
Polri juga menyatakan tergugat I (Bareskrim Polri) dan tergugat II (Polda Metro Jaya), termasuk badan atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 2/2019. Oleh sebab itu, PN Jaksel dinilai tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Pada 21 April 2020, PN Jaksel menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. PN Jaksel juga menghukum OC Kaligis untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1,5 juta.
OC Kaligis tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 April 2020. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150 ribu," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/11/2020).
Putusan itu diketok pada Kamis (12/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Gunawan Gusmo dan Sugeng Hiyanto. Majelis menyatakan telah mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara tersebut.
"Bahwa segala pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum a quo sudah tepat dan benar, karena keberadaan Penggugat sekarang Pembanding legal standing-nya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pokok perkara a quo harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar majelis tinggi.
(asp/zak)