Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan perkara gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
"Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwewenang. Ketiga memerintahkan agar penggugat melanjutkan perkaranya," ujar hakim ketua Suswanti saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/1/2020).
Dalam eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, keduanya menilai OC Kaligis salah alamat, mereka menyebut seharusnya perkara ini ditangani lewat PTUN, bukan perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimohon majelis untuk mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) penggugat karena penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah atas nama pribadi penggugat. Bahwa mencermati dalil penggugat bahwa penggugat bukan lah saksi korban dan atau pelapor dalam perkara yang dinyatakan penggugat dalam dalil gugatanya," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas dupliknya, Rabu (27/11).
Nova berpendapat PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan OC Kaligis. Menurutnya, yang berwenang mengadili kasus itu adalah PTUN.
Dia juga menambahkan, tergugat I (Bareskrim Polri) dan tergugat II (Polda Metro Jaya), termasuk badan atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 2/2019. Dengan demikian, PN Jaksel dinilai tidak berwenang untuk mengadili gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Kembali ke putusan sela, hakim Suswanti membantah eksepsi Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Menurut hakim Suswanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwewenang mengadili dan memeriksa perkara ini.
"Menimbang berdasarkan eksepsi tersebut, maka eksepsi tidak beralasan hukum. Menimbang PN Jaksel berhak mengadili perkara ini," jelas hakim Suswanti.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 5 Februari 2020. Sidang dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari pihak OC Kaligis.
Kaligis sendiri menyatakan akan membawa bukti-bukti. Dia menyebut ada 97 bukti dan 7 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang ini.
"Ada 97 bukti yang dikasih sama polisi, 7 ahli berkas lengkap, gelar perkara oleh Mabes Polri. Cuma saya pengen lihat saja gimana ini (perkara). Bukan masalah kalah (atau) menangnya. (Tapi) apakah hukum itu berlaku secara equal, itu aja," kata Kaligis seusai persidangan.
Sebelumnya, Kaligis menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek payment gateway di kementeriannya. Dalam layanan payment gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program payment gateway itu. Atas dasar surat tersebut, payment gateway dihentikan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini