Pimpinan DPR Minta Pusat-DKI Tak Saling Lempar soal Karantina HRS

Pimpinan DPR Minta Pusat-DKI Tak Saling Lempar soal Karantina HRS

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 13:48 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Sufmi Dasco Ahmad (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Proses karantina mandiri Habib Rizieq Syihab (HRS) setelah tiba di Indonesia menjadi sorotan setelah Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saling lempar. Apa kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad?

"Pertama, kami menyambut baik kepulangan warga negara Indonesia Habib Rizieq Syihab, ahlan wa sahlan, Bib," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dasco menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat tidak perlu saling lempar tanggung jawab. Sebab, Habib Rizieq sudah sampai di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau sudah ngomong lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir nggak perlu. La orangnya sudah di rumah, kok," ujarnya.

Menurut Dasco, Habib Rizieq tetap perlu menjaga kesehatan diri, khususnya terkait protokol COVID-19. Pihak otoritas kesehatan pun tetap harus melakukan pemantauan.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini kan sudah telanjur begini. Ya tinggal mungkin, ya yang pertama, yang bersangkutan itu kemudian menjaga soal kesehatan, soal protokol COVID dan lain-lain, dan lingkungan sekitar," ucap Dasco.

"Dan ya biasa kalau kayak begitu ada kepulangan segala macem dari luar, ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan," sambung Dasco.

Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyerahkan kasus hukum yang berkaitan dengan Habib Rizieq ke aparat penegak hukum. Menurutnya, sejumlah kasus yang melibatkan Habib Rizieq sudah mendapat surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

"Kemudian mengenai pertanyaan masalah kasus hukum sebaiknya jangan ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian. Kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tapi yang lain-lain jangan tanya ke DPR," ucap Dasco.

Diketahui, Habib Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa (10/11) pagi. Setiba di Indonesia, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab wajib dikarantina 14 hari sesuai aturan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

Peraturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

"Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mengenai urusan kepulangan Rizieq, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri.

"Terkait masalah Habib Rizieq, biarlah menjadi kewenangan wilayah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/11).

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI memantau karantina 14 hari Rizieq.

"Fasilitas kesehatan beserta satgas daerah masing-masing, termasuk tempat di mana yang bersangkutan berdomisili, memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada detikcom, Rabu (11/11).

Satgas COVID-19 berharap Rizieq punya kesadaran menjaga kesehatan diri sendiri dan kesehatan banyak orang dengan cara mengkarantina diri selama 14 hari.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads