Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sahrul. Direktur PT Cahaya Abadi Global itu terbukti korupsi proyek bibit tebu di Jawa Tengah.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/11/2020). Kasus bermula saat dilakukan lelang proyek pengadaan bibit di Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada tahun anggaran APBN 2013. Proyek itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan Pempov Jateng. Alokasi anggaran mencapai Rp 12 miliar.
Namun proyek itu penuh patgulipat. Akhirnya Sahrul dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Juni 2020, jaksa menuntut Sahrul dihukum 10 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 10 miliar.
Pada 26 Juni 2020, PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada Sahrul berupa pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sahrul juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 1,5 miliar.
Atas vonis itu, Sahrul mengajukan banding dengan harapan hukumannya menjadi lebih ringan. Tapi PT Semarang malah memperberatnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir Sahrul tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang diketuai Daliun Sailan.
Adapun jumlah uang yang harus dikembalikan ke negara menjadi Rp 2,4 miliar.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis yang beranggotakan I Nyoman Karma dan Uding Sumardiana.
Alasan memperberat hukuman itu adalah merujuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Perma itu, maka perbuatan Sahrul:
1. Kategori kerugian uang negara masuk kategori sedang.
2. Tingkat kesalahan masuk kategori tinggi.
3. Dampak masuk kategori tinggi.
4. Keuntungan terdakwa masuk kategori tinggi.
Versi Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa mengajukan argumen bila kliennya tidak bersalah. Dalam memori banding disebutkan sejumlah argumen, yaitu:
1. Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Terdakwa telah mengadakan Addendum Kontrak atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Bahwa fakta hukumnya Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/kelompok lain, karena faktanya Terdakwa telah membeli bibit tebu kepada para petani dan telah membayarnya sejumlah Rp 10.469.232.000 melalui Koperasi Petani Tebu di tiap Kabupaten.
3. Bahwa fakta hukumnya Terdakwa tidak melakukan, menyuruh ataupun menyuruh melakukan kejahatan, karena Terdakwa bekerja dalam pengadaan bibit tebu tersebut adalah untuk kerja tidak untuk melakukan kejahatan.
4. Bahwa fakta Terdakwa mendapatkan Rp 1.557.475.985 yang menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang harus dikembalikan kepada Negara adalah keliru, karena jumlah uang tersebut adalah merupakan keuntungan kerja Terdakwa selaku kontraktor, bukan hasil dari kejahatan korupsi.
5. Penasihat Hukum Terdakwa menolak semua dakwaan Penuntut Umum dan berpendapat bahwa Terdakwa Ir Sahrul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.