PDIP: RUU Minuman Beralkohol Jangan Sampai Bikin Pro Kontra di Daerah

PDIP: RUU Minuman Beralkohol Jangan Sampai Bikin Pro Kontra di Daerah

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 06:51 WIB
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno (Foto: dok Istimewa)
Jakarta -

Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mewanti-wanti agar RUU tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di sejumlah daerah yang dikenal 'akrab' dengan alkohol.

"RUU ini juga jangan sampai memantik pro-kontra karena di sejumlah daerah, minuman beralkohol terkait dengan akar budaya lokal masyarakat," ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, bila RUU tersebut disahkan, maka akan berdampak pada para pekerja industri alkohol. "Pekerja industri ini banyak terkait dengan usaha mikro kecil," imbuh Hendrawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendrawan, pengawasan serta pengaturan produksi hingga distribusi alkohol perlu diatur dalam RUU tersebut. Sehingga, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang plural.

"Pandangan fraksi kami konsisten, yaitu agar substansi RUU ini sejalan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan yang ada dalam UU tentang cukai," jelas Hendrawan.

ADVERTISEMENT

"Salah satu tujuannya (RUU Larangan Minuman Beralkohol) untuk menekan peredaran minuman oplosan yang tak berizin dan sering memakan korban jiwa," lanjutnya.

Bagaimana isi dari RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak di halaman berikutnya

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Halaman 2 dari 2
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads