Salah seorang member girl band JKT48 berinisial A mendapatkan aksi pelecehan seksual melalui akun media sosialnya. Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus ini.
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan tren kekerasan berbasis online terhadap perempuan terus meningkat. Menurutnya, perlu adanya undang-undang mengenai penghapusan kekerasan seksual agar tren ini tidak berlanjut.
"Dan situasi ini menempatkan perempuan rentan mengalami kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan ini membuktikan bahwa perlu hadirnya sebuah Undang - Undang Khusus tentang Kekerasan Seksual. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi sangat penting," ujar Bahrul Fuad kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan masyarakat masih sering memposisikan perempuan sebagai objek seksual. Dalam kasus A, Bahrul menyebut pelecehan yang dialami member JKT48 itu berkategori Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).
"Apa yang dialami oleh anggota JKT 48 tersebut dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perempuan jumlah kasus KBGS akhir-akhir ini meningkat cukup signifikan. Hingga Oktober 2020 ini Komnas perempuan mencatan 659 kasus KBGS," tutur Bahrul Fuad.
Bahrul mendukung penuh laporan pelecehan seksual yang dialami A. Menurutnya kasus ini perlu diproses secara hukum.
![]() |
Di kesempatan yang sama, Bahrul mewanti-wanti agar masyarakat khususnya perempuan bijak dalam bermedia sosial. Hal tersebut guna antisipasi adanya tindakan kekerasan berbasis gender siber.
"Menolak keinginan pasangan yang meminta kamu berfoto atau memvideokan diri kamu tanpa busana, atau sedang melakukan aktivitas seksual," tutur Bahrul.
Bahrul meminta warga untuk membatasi diri mengunggah foto atau video yang berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Korban melapor ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu lalu. Simak di halaman berikutnya
Diketahui, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11). Laporan itu kini telah diterima dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Polisi mengungkap alasan korban melaporkan akun tersebut. "Karena dia merasa tersinggung, tidak terima adanya akun di media sosial @kurniawan037," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ketersinggungan tersebut, sambung Yusri, dipicu adanya foto serta kata-kata kotor yang dikirimkan akun tersebut ke akun Instagram korban. Yusri belum memerinci terkait konten yang disebarkan oleh terduga pelaku.
Namun hal itu memicu korban marah dan segera melaporkan perbuatan itu ke kepolisian.
"Akunnya media sosial @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Instagram pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar. Itu yang dia tidak terima," terang Yusri.
Manajer JKT48, Tata, pun angkat bicara menjelaskan soal tindakan asusila itu. Tata menerangkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi kurang-lebih tiga minggu yang lalu. Pihaknya kemudian menelusuri kasusnya dan dinilai cukup meresahkan, sampai akhirnya melapor ke polisi.
"Kurang-lebih dua mingguan yang lalu, cuma kan kita nggak semata-mata kita langsung ambil tindakan. Pasti kita telusuri dulu bagaimana, ternyata memang kasusnya sudah ada, cukup meresahkan. (Laporan) tanggalnya aku nggak... tapi kurang-lebih kejadiannya semua itu 2 atau 3 minggu yang lalu," ucap Tata kepada wartawan, Rabu (11/11).
"Pelaporan itu lumrah kepada wanita yang merasa dilecehkan yang sudah berlebihan, maka kalau kita merasa risi kita ambil tindakan sebagai manajemen," sambung Tata.