Sidak 12 November: 3 Berita Teraktual Hari Ini

Sidak 12 November: 3 Berita Teraktual Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 22:51 WIB
Young depressed man
Ilustrasi minum minuman beralkohol (Foto: Getty Images/eclipse_images)
Jakarta -

Kabar dari I Gede Ari Astina alias Jerinx yang mengaku siap kolaborasi dengan IDI menjadi berita paling populer hari ini. Selain itu, ada juga soal pembahasaan RUU larangan minuman beralkohol yang tengah dibahas di DPR menjadi perbincangan hangat.

Rangkuman berita itu dirangkum dalam tayangan berjudul 'RUU MINUMAN BERALKOHOL BUAT APA SIH? SIDAK!: 12/11/2020' yang diunggah akun YouTube CXO Media. Rangkuman berita setiap harinya dikemas secara ringan dan ditayangkan setiap pukul 21.00 WIB.

Berikut 3 berita terpopuler hari ini yang telah dirangkum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerinx Siap Kolaborasi Dengan IDI Lawan COVID-19

RUU Minuman Berakhohol? Buat Siapa?

ADVERTISEMENT

Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pembahasaan RUU itupun mendapat beragama tanggapan dari berbagai kalangan.

Dalam RUU itu bakal diatur mengenai sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol.Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol juga mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama.
Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.


Selamat Hari Ayah Nasional

Hari Ayah Nasional 2020 jatuh pada tanggal 12 November 2020. Ayah merupakan sosok kepala keluarga sekaligus panutan untuk anak-anaknya. Pengaruh ayah dalam keluarga pun sangat besar. Posisinya sejajar dengan ibu, tetapi ayah berperan sebagai kepala keluarga yang memberi nafkah sekaligus sebagai pelindung untuk keluarga.

Dikutip dalam Sahabat Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Indonesia Hari Ayah diprakarsai oleh paguyuban Satu Hati, lintas agama dan budaya bernama Perkumpulan Putra Ibu Pertiwi (PPIP).

Pada tahun 2014, PPIP mengadakan peringatan Hari Ibu di Solo dengan cara mengadakan Sayembara Menulis Surat untuk Ibu. Acara ini pun disambut baik dan mendapat sekitar 70 surat terbaik yang kemudian dibukukan.

Setelah acara, panitia dibanjiri dengan pertanyaan, "Kapan diadakan Sayembara Menulis Surat untuk Ayah? Kapan Peringatan Hari Ayah? Kami pasti ikut lagi."

Dengan adanya pertanyaan ini, PPIP berusaha mencari informasi terkait hari ayah hingga audiensi ke DPRD kota Surakarta. PPIP menanyakan kapan hari ayah di Indonesia dan jika belum ditetapkan, bolehkah seorang lembaga menetapkan sebuah hari yang dijadikan sebagai Hari Ayah.

Melalui kajian yang cukup panjang, Perkumpulan Putra Ibu Pertiwi menggelar deklarasi Hari Ayah untuk Indonesia dan menetapkan tanggal 12 November sebagai Peringatan Hari Ayah Nasional.

Deklarasi tersebut digabung dengan hari kesehatan dengan mengambil semboyan 'Semoga Bapak Bijak, Ayah Sehat, Papah Jaya".

Di hari dan jam yang sama, deklarasi Hari Ayah juga dilakukan di Maumere, Flores, NTT. Dalam deklarasi peluncuran buku "Kenangan untuk Ayah" yang berisi 100 surat anak Nusantara yang diseleksi dari Sayembara Menulis Surat untuk Ayah.

Setelah deklarasi, mereka mengirimkan buku dan piagam deklarasi Hari Ayah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta bupati dari 4 daerah yaitu Sabang, Merauke, Sangir Talaud dan Pulau Rote.

Halaman 2 dari 2
(ibh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads