Terapkan Prokes dan K3, Kemendes Raih Penghargaan dari Kemenkes

Terapkan Prokes dan K3, Kemendes Raih Penghargaan dari Kemenkes

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 21:07 WIB
Kemendes PDTT
Foto: dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih penghargaan Mitra Bakti Husada 2020 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penghargaan tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dilakukan Kemendes PDTT secara mandiri dan diverifikasi oleh tim Kemenkes.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan Kemendes PDTT telah menelurkan sejumlah kebijakan dan gerakan riil untuk penanganan pandemi COVID-19. Yang pertama, yaitu pengalihan Dana Desa untuk untuk Program Desa Tanggal COVID-19 dengan membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19, Ruang Isolasi, Gerbang Desa, dan Kampanye Hidup yang bertujuan agar COVID-19 tidak menyebar di desa.

"Kemendes PDTT telah merilis Protokol Normal Baru Desa yang jadi guidance bagi desa untuk jalankan era New-Normal Desa," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik melanjutkan, tak hanya penanganan Pandemi saja, Kemendes PDTT telah memikirkan aspek rebound ekonomi desa pasca COVID-19 dengan program Bantuan Langsung Tunai, Padat Karya Tunai Desa hingga program Ketahanan Pangan di dipusatkan di lokasi transmigrasi.

"Kemendes PDTT telah kampanyekan Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa dengan bekerja dengan PKK karena masker ini dianggap sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Taufik pun merasa bangga karena Kemendes PDTT peroleh penghargaan yang cukup bergengsi ini, apalagi berkaitan dengan Protokol Kesehatan dan penerapan K3.

Plt Dirjen PPMD ini juga mengatakan Kemendes PDTT menaruh perhatian yang besar terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pegawai. Karenanya, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyusun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam manajemen K3, pertama yaitu aspek keselamatan. Aspek ini berisi hal-hal yang perlu dimitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.

Kedua, aspek kesehatan, berisikan pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP) yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.

Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir adalah aspek ergonomi yang mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.

Sebagai informasi, Kemendes PDTT meraih penghargaan MBH 2020 dalam kategori Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan Swasta, bersama PT. Freeport Indonesia Tembagapura Timika dan PT. PGAS Telekomunikasi Jakarta. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan penghargaan secara simbolis secara virtual bersamaan dengan puncak acara Hari Kesehatan Nasional ke-56 Tahun 2020.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads