Bobol Server Distributor Pulsa, 2 Hacker Asal Jateng Diciduk Polda Kalsel

Bobol Server Distributor Pulsa, 2 Hacker Asal Jateng Diciduk Polda Kalsel

Muhammad Risanta - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 16:29 WIB
Polda Kalsel merilis dua tersangka pembobolan server agen pulsa di Pelaihari, Tanah Laut, Kamis (12/11/2020).
Polda Kalsel merilis dua tersangka pembobolan server agen pulsa di Pelaihari, Tanah Laut. (Dok. Polda Kalsel)
Banjarmasin -

Dua pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), Abdul Aziz dan Tahyan, diciduk tim Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Keduanya ditangkap setelah aksi membobol server agen pulsa di Pelaihari, Kalsel, terbongkar polisi.

Pelaku berhasil meraup Rp 50 juta dengan membobol server distributor pulsa yang berlokasi di kawasan Pelaihari, Tanah Laut. Kedua pemuda dijemput aparat di Wonosobo setelah keberadaannya diketahui.

"Pelaku kita tangkap karena melakukan pembobolan server atau meng-hack server milik Duta Pulsa Pelaihari. Pelaku meretas aplikasi Android yang bernama DigiPos melalui akun yang milik korban bernama Imanudin," kata Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak agen pulsa yang menjadi korban. Usai menerima laporan, tim Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung menyelidiki hingga menangkap kedua pelaku.

Setelah berhasil membobol server, pelaku leluasa mentransfer pulsa ke kartu SIM penampungan yang sudah disiapkan. Pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 205 juta.

ADVERTISEMENT

Pelaku diduga sudah berbulan-bulan melakukan tindak kejahatan ini, dan terungkap saat korban mengecek data transaksi di aplikasi pulsa miliknya. Setelah dicek, korban menemukan dana pulsa yang tersimpan di akunnya berkurang Rp 57 juta.

"Yang menarik adalah pelaku tidak tinggal di Banjarmasin, tetap tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, saat beraksi. Mereka membuat aplikasi sendiri sehingga beralihnya pulsa milik korban ke akun pelaku. Selanjutnya pulsa-pulsa ini mereka jual kembali ke pembeli dalam bentuk voucher dan online," ujar Nico Afinta sambil memperlihatkan barang bukti yang diamankan.

Polda Kalsel merilis tersangka kasus pembobolan server agen pulsa, di Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020).Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan. (Dok. Polda Kalsel)

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM dan tabungan milik pelaku, 60 kartu perdana, 1 unit komputer, 1 unit modem dan uang tunai Rp 74 juta, 1 unit handphone, serta buku transaksi penjualan pulsa.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU UU ITE.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads