Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering disebut pemerintah daerah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: LIPI: Pelaksanaan Otonomi Daerah Masih Gagal |
Dalam sumber yang sama disebutkan, dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan, otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan otonomi daerah seperti dikutip dari buku Konsepku Mensukseskan Otonomi Daerah: Membangun Indonesia Berkeadilan Sosial karya Bungaran Antonius Simanjuntak, yakni memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan sebagai pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tujuan itu, daerah diberi wewenang melaksanakan urusan rumah tangga dan perekonomian sendiri.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.