Segala Hal tentang Otonomi Daerah hingga Manfaatnya

Segala Hal tentang Otonomi Daerah hingga Manfaatnya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 13:49 WIB
peta indonesia
Foto: istimewa/Segala Hal tentang Otonomi Daerah hingga Manfaatnya
Jakarta -

Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering disebut pemerintah daerah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sumber yang sama disebutkan, dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan, otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan otonomi daerah seperti dikutip dari buku Konsepku Mensukseskan Otonomi Daerah: Membangun Indonesia Berkeadilan Sosial karya Bungaran Antonius Simanjuntak, yakni memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan sebagai pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tujuan itu, daerah diberi wewenang melaksanakan urusan rumah tangga dan perekonomian sendiri.

Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Selain itu, dalam buku Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia oleh Rosramadhana, Bungaran Antonius Simanjuntak, disebutkan manfaat otonomi daerah yakni:

1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen dengan cara menerima inspirasi-inspirasi mereka.

2. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah lebih leluasa mengendalikan daerahnya dalam pembangunan daerah itu.

3. Kebijakan pemerintah akan lebih cocok tujuannya karena lebih tahu karakter manusia dan daerah itu sendiri.

4. Dapat menarik investor dengan keunikan suatu daerah supaya tidak akan terjadi pemekaran masyarakat tersebut.

(nwy/pal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads