Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar). Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 juncto 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," terang Yusri.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lima akun yang telah dilaporkan oleh pelapor. Yusri memastikan pihaknya akan mengejar para pelaku yang terbukti pertama kali menyebarkan video seks tersebut.
"Kita masih mem-profiling akun-akun tersebut. Apa akun ini akan dikenakan? Nanti sambil berjalan kita lihat karena yang dikejar ini siapa yang pertama menyebarkan dan menyebarkan masif," ungkap Yusri.
Simak video 'Heboh Rentetan Video Porno Mirip Artis, Polisi Bantah Ada Pengalihan Isu':
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.
Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar, memastikan sosok perempuan di video porno itu bukan adiknya. Hal itu dia ungkapkan usai mengisi program Bukan Bisik Bisik, Trans 7, studio rekaman 41, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
"Bukan, itu bukan (Jessica Iskandar)," ujar Erick Iskandar.
Lantaran diyakininya pemeran perempuan di dalam video porno itu bukan adiknya, Erick Iskandar lantas meminta isu video syur itu tidak dibesar-besarkan. Bahkan Erick meminta netizen tidak menandai Jessica Iskandar dalam konten video porno tersebut.
Baca juga: d'Rooftalk 'Bahaya Bugil di Depan Kamera' |
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.