Istri Aher Yakinkan RUU Ketahanan Keluarga Tak Intervensi Privasi

Istri Aher Yakinkan RUU Ketahanan Keluarga Tak Intervensi Privasi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 14:21 WIB
Wakil Ketua F-PKS DPR Netty Prasetiyani Heryawan
Netty Prasetiyani Heryawan (Azizah/detikcom)
Jakarta -

RUU Ketahanan Keluarga yang sempat menjadi kontroversi mulai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu pengusul RUU, Netty Prasetyani dari F-PKS, menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat.

"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata Netty, istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Netty, substansi RUU tersebut adalah bagaimana pemerintah memiliki keberpihakan dalam mewujudkan keluarga yang kuat. Netty menyebutkan pihaknya menyadari tidak mungkin menyeragamkan keluarga-keluarga di Indonesia dengan satu UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita sekali lagi ingin memberikan gambaran bahwa ternyata pemerintah juga memiliki concern dan keberpihakan. Kalau kita bicara tentang privat maka peraturan-peraturan yang kemudian kita baca sebagian juga mengakses, menyentuh keluarga," ujar Netty.

"Jadi artinya kalau kita bandingkan dengan apa yang ada di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk-betuk atau jenis-jenis keluarga yang ada di Indonesia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pengusul RUU dari F-PKS, Ledia Hanifa, mencontohkan adanya produk UU yang mengatur soal keluarga di berbagai negara di dunia. Ia menyebut negara, dalam aturan di pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga, diharapkan bisa memberi perlindungan terhadap keluarga.

"Yang kita atur adalah bagaimana negara tetap memberikan perlindungan dari mulai di hulunya, karena akan meminimalisir biaya yang dikeluarkan jika perencanaan pembangunan itu sudah mulai melibatkan keluarga dengan memperhatikan preventif pada kasus-kasus jika terjadi persoalan-persoalan di dalam keluarga," kata Ledia.

Sementara itu, pengusul RUU dari F-PAN, Ali Taher, menilai negara perlu hadir memberikan jaminan dan kepastian terhadap keluarga. Ali juga menyoroti adanya keluarga-keluarga rentan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah.

"Ada kegiatan sektoral itu mesti harus diintegrasikan ke dalam satu perangkat perundang-undangan agar bisa meng-cover kegiatan sosial, seperti tumbuh kembangnya anak supaya dia mendapat perhatian atensi pengakuan dari negara dalam bentuk anggaran maupun perhatian. Saya kira ini penting, belum ada UU yang mengatur ini," ungkap Ali.

"Jadi saya kira kalau (ranah) privat itu bisa kita tinggalkan, tapi negara juga bisa hadir, bahwa ada aspek-aspek yang ternyata aspek-aspek tertentu yang khas. Negara harus memberikan jaminan dan perlindungan terhadap warga negara," tandasnya.

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads