Seruan 'Bersama HRS' Berimbas Sanksi ke Prajurit TNI

Round-Up

Seruan 'Bersama HRS' Berimbas Sanksi ke Prajurit TNI

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 05:55 WIB
Warga yang tinggal di Kompleks Kodam Jaya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, mulai mengosongkan rumahnya, Rabu (9/5/2018).
Ilustrasi pasukan Kodam Jaya. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Video seorang prajurit TNI bertakbir dan mengucapkan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab' viral di media sosial. Aksi prajurit TNI itu berbuah sanksi.

Video viral tersebut berdurasi 17 detik. Dalam video yang beredar, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk. Perekam video yang diketahui bernama Kopda Asyari itu mengatakan "On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!".

Klarifikasi Kodam Jaya Pgs Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menjelaskan duduk perkara terkait video yang dibuat oleh prajurit TNI AD itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refki mengungkapkan video itu dibuat oleh prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyusul kepulangan Habib Rizieq pada Selasa 10 November 2020.

Menurut dia, prajurit yang merekam adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

ADVERTISEMENT

Refki mengatakan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq.

Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ujar Refki.

Kopda Asyari Terancam Sanksi Disiplin

Perbuatan Kopda Asyari merupakan pelanggaran dalam tata kehidupan militer. Sanksi bakal dijatuhkan.

Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana memastikan Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi akibat tindakannya tersebut.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.

Ini Pasal yang Dilanggar Kopda Asyari

Tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana.

Pasal 8 huruf a masuk ke Bab V UU Hukum Disiplin Militer. Bab V mengatur tentang pelanggaran hukum disiplin militer dan tingkat hukumannya.

Berikut bunyi Pasal 8 huruf a UU tentang Hukum Disiplin Militer:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur di Pasal 9. Berikut bunyinya:

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Kopda Asyari Ditugaskan Jaga Bandara

Penjabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, saat membuat video, Kopda Asyari tidak memiliki tugas mengamankan kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

"Yang dilakukan kelirunya adalah ketika ia mendapatkan tugas bukan untuk mengawal Habib Rizieq, tugasnya itu. Kan sudah perkeliruan itu," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11/2020).

Kolonel Refki menegaskan perbuatan Kopda Asyari tidak bisa dibenarkan. Dukungan secara pribadi, menurutnya, sebenarnya merupakan hak seseorang. Namun, ketika sedang bertugas, prajurit haruslah netral.

"Kita intinya, apa pun cerita, hal seperti itu nggak boleh terjadi di lingkungan prajurit TNI," tutur Kolonel Refki.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads