Manajer: Dugaan Pelecehan ke Anggota JKT48 Dilakukan Secara Verbal

Manajer: Dugaan Pelecehan ke Anggota JKT48 Dilakukan Secara Verbal

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 19:41 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)
Jakarta -

Salah satu anggota idol grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindakan pidana asusila ke Polda Metro Jaya. Manajer JKT48 menjelaskan soal tindakan asusila itu.

"Pelaporan itu lumrah kepada wanita yang merasa dilecehkan yang sudah berlebihan, maka kalau kita merasa risih kita ambil tindakan sebagai manajemen," ujar Manajer JKT48, Tata, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Tata menerangkan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi kurang-lebih tiga minggu yang lalu. Pihaknya kemudian menelusuri kasusnya dan dinilai cukup meresahkan, sampai akhirnya melaporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait dugaan tindakan asusila yang dialami A. Namun Tata menegaskan pelecehan terhadap A dilakukan secara verbal.

"As a girl sebagai wanita dia merasa dilecehkan jadi kita sebagai manajemen ambil tindakan. (Pelecehan) verbal. Tapi memang perlu untuk ditindak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini kondisi A, disebutnya dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun memang korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos.

"Saat ini kita cuma bisa sebarin, oh iya kalau salah satu anak kita mengalami pelecehan seksual, that's why kita sebagai manajemen menindaklanjuti itu dengan melaporkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.

"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri saat dihubungi detikcom.

Yusri masih belum memerinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporan tersebut tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (7/11).

"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.

(idn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads