Salah satu anggota idol grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindakan pidana asusila ke Polda Metro Jaya. Manajer JKT48 menjelaskan soal tindakan asusila itu.
"Pelaporan itu lumrah kepada wanita yang merasa dilecehkan yang sudah berlebihan, maka kalau kita merasa risih kita ambil tindakan sebagai manajemen," ujar Manajer JKT48, Tata, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Tata menerangkan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi kurang-lebih tiga minggu yang lalu. Pihaknya kemudian menelusuri kasusnya dan dinilai cukup meresahkan, sampai akhirnya melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait dugaan tindakan asusila yang dialami A. Namun Tata menegaskan pelecehan terhadap A dilakukan secara verbal.
"As a girl sebagai wanita dia merasa dilecehkan jadi kita sebagai manajemen ambil tindakan. (Pelecehan) verbal. Tapi memang perlu untuk ditindak," jelasnya.
Saat ini kondisi A, disebutnya dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun memang korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos.
"Saat ini kita cuma bisa sebarin, oh iya kalau salah satu anak kita mengalami pelecehan seksual, that's why kita sebagai manajemen menindaklanjuti itu dengan melaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.
"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri saat dihubungi detikcom.
Yusri masih belum memerinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Dalam laporan tersebut tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (7/11).
"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.
(idn/dhn)