KPK Tetapkan Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Tersangka Baru Kasus Mafia Anggaran

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Tersangka Baru Kasus Mafia Anggaran

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 17:40 WIB
KPK Tetapkan Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Tersangka Baru Kasus Mafia Anggaran
KPK Tetapkan Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Tersangka Baru Kasus Mafia Anggaran (Foto: Farih/detikcom )
Jakarta -

KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi mafia anggaran. Dia adalah mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019. Irgan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Pada Selasa (10/11) kemarin, KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (Kontraktor), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang yang diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan memeriksa para pejabat dari sejumlah daerah.

Simak video 'Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads