2 Begal HP di Gang Sempit Penjaringan Ditangkap, 1 Masih Diburu

2 Begal HP di Gang Sempit Penjaringan Ditangkap, 1 Masih Diburu

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 16:52 WIB
Pelaku begal di Penjaringan ditangkap.
Pelaku begal di Penjaringan ditangkap. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku begal terhadap warga di gang sempit kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tiga pelaku, dua orang dapat diringkus polisi.

"Pelaku AA alias K (20) dan AC alias N (27) ditangkap di Pekojan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiyansyah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Penjaringan di bawah pimpinan AKP Tihar Marpaung. Kini satu pelaku berinisial AD alias B (26) pun masih dalam kejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada Kamis (5/11) pukul 05.45 WIB, korban berinisial DG (24) tengah duduk di pinggir gang di Jl Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara. Kala itu korban tengah menunggu seorang teman.

Saat tengah duduk di pinggir gang tersebut, satu kendaraan motor dengan tiga penumpang menghampiri korban. Ardiyansyah mengatakan kala itu para pelaku hendak berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban lalu korban menjelaskan alamat tersebut," jelas Ardiyansyah.

Setelah menanyakan alamat, salah satu pelaku kemudian menodongkan celurit ke arah korban. Menurut Ardiyansyah, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan handphone-nya.

"Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam korban dengan mengatakan 'diam-diam lu, sini handphone-nya' sambil mengayunkan celurit ke arah korban," terang Ardiyansyah.

"Saat bersamaan juga seorang pelaku memegang kedua tangan korban lalu pelaku yang memegang celurit mengambil handphone korban yang sedang dipegang," sambungnya.

Setelah mendapatkan handphone korban, para pelaku kemudian bergegas melarikan diri. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan kemudian viral di media sosial.

Lewat bukti petunjuk CCTV tersebut, dua pelaku kemudian berhasil ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads