Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Sopir Ojol di Jakbar Ditangkap

Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Sopir Ojol di Jakbar Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 15:32 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Foto: Ilustrasi Uang Palsu/Basith Subastian
Jakarta -

Polisi menangkap seorang sopir ojek online berinsial FH (20) atas tindakan penipuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui membeli handphone menggunakan sejumlah uang palsu.

"Korban mencurigai saat uang yang diterima dari pelaku terdapat kejanggalan," kata Kapolsek Tambora M. Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Kasus tersebut bermula saat pelaku hendak membeli handphone korban. Keduanya kemudian bertransaksi lewat media sosial Facebook dan sepakat untuk bertemu pada Minggu (8/11), di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bertemu, pelaku dan korban lalu sepakat terkait penjualan handphone tersebut di harga Rp 1,9 juta. Pelaku pun kemudian memberikan 19 lembar pecahan uang Rp 100 ribu kepada korban.

"Setelah melihat-lihat HP yang dijual oleh Fahmi Fadhilah, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 (sembilan belas ) lembar uang pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Korban, sambung Faruk, ternyata telah menaruh curiga kepada pelaku. Korban kemudian memeriksa belasan lembar uang Rp 100 ribu itu.

"Korban memeriksa uang kertas tersebut dan merasakan sesuatu yang aneh karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur, korban lalu meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ujarnya.

Simak video 'Nekat Cetak Uang Palsu, Suami-Istri di Boyolali Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Apa yang melatarbelakangi pelaku berani lakukan penipuan? Simak selengkapnya >>>

Belakangan, Faruk menyebut ternyata pelaku juga sempat jadi korban penipuan uang palsu. Pelaku, kata dia, menerima uang palsu dan ingin membalas dengan menipu orang lainnya.

"Hasil penyidikan didapat pelaku FH ini nekat melakukan perbuatannya tersebut lantaran pelaku telah menjadi korban dengan kasus serupa, setelah mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu, pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh," papar Faruk.

Pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads