Penyebar Video Syur Remaja Perempuan Parepare Ditangkap, Ngaku Tak Sengaja

Penyebar Video Syur Remaja Perempuan Parepare Ditangkap, Ngaku Tak Sengaja

Hasrul Nawir - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 12:48 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: dok. iStock)
Parepare -

Polisi mengamankan pelaku yang menyebarkan video syur seorang remaja perempuan di Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial W (15), yang viral di media sosial. Pelaku berumur 17 tahun berinisial FH.

"Dari pengakuan awal tersangka, video tersebut tidak sengaja tersebar dan terkirim ke salah seorang rekannya, dan akhirnya tersebar luas," ujar Kasat reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, Rabu (11/11/2020).

Pihak kepolisian masih mendalami perkara ini. Asian pun tidak menampik akan adanya tersangka baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua rekan tersangka yang sementara kita periksa sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," bebernya.

Asian mengatakan tersangka dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kejadiannya sekitar pertengahan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Parepare. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali," katanya.

Korban dan pelaku merupakan pelajar. Simak di halaman berikutnya

Asian menjelaskan korban dan pelaku merupakan pelajar di Kota Parepare. Awalnya, kata dia, pelaku meminta korban merekam dirinya sendiri tanpa busana. Kemudian pelaku menyebarkan video itu.

"Penyebarannya terjadi di bulan ini, dan kami saat ini telah memeriksa empat saksi untuk mengembangkan kasus tersebut," tutupnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Diketahui, sebuah video syur memperlihatkan seorang remaja perempuan tanpa busana viral di media sosial. Kejadian itu diketahui terjadi di Kota Parepare, Sulsel.

Video itu berdurasi 35 detik. Menurut informasi, pemeran dalam video tersebut merupakan remaja perempuan berinisial W yang baru lulus SMP.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Parepare Iptu Hasan Duma mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari W sebagai korban. Hasan menyebut video itu diduga disebar oleh pacar korban.

"Laporan awal bahwa yang melakukan itu (menyebar video) adalah pacar korban inisial M," kata Hasan, Selasa (10/11).

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads