Kasus Mafia Anggaran Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Panggil 2 Kadis Pemkab

Kasus Mafia Anggaran Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Panggil 2 Kadis Pemkab

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 10:52 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) terkait kasus mafia anggaran. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KSS (Kharuddin Syah Sitorus)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/10/2020).

Dua Kadis itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung. Mereka akan diperiksa di Polres Asahan, Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa di Polres Asahan," sebutnya.

Selain Sofyan dan Heri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan Pagi di Amri Ghoniu Hasibuan yang merupakan PNS di Pemerintah Kota Medan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kharuddin alias Haji Buyung ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi mafia anggara. Ia diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.

Kharuddin diduga menugasi Agusman Sinaga, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili, kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

(fas/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads