Pasangan tersangka kasus narkoba melangsungkan pernikahan di Rutan Polres Denpasar. Pasangan tersebut adalah Ida Bagus Putu Ardika Purnama (28) dan Desi Paulika Sari (29).
Kedua pasangan melangsungkan pernikahan, Selasa (10/11/2020), setelah mendapatkan izin dari Kapolresta Denpasar. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa keduanya sedang dalam penyidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Tersangka dalam kasus narkoba yang sedang disidik oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Denpasar masih tetap bisa melangsungkan perkawinan atau mesakapan dalam bentuk mebyukaonan, setelah orang tua laki-laki mengajukan permohonan izin. Untuk tempat dan waktu untuk melangsungkan perkawinan di Rutan Polresta Denpasar," kata Sukadi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam pelaksanaan pernikahan tetap dilakukan protokol kesehatan. Hanya pihak keluarga yang dapat mengikuti prosesi pernikahan tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan diadakan perkawinan tersebut adalah untuk menjadikan sah suami-istri serta mengingat si perempuan sudah hamil 5 bulan, untuk menjadikan sah anak yang ada dalam kandungan perempuan tersebut," ujar Sukadi.
"Kedua yang bersangkutan tersebut mengungkapkan perasaannya campur-campur senang dan sedih, namun harapannya perkawinan ke depannya tetap langgeng," tambah Sukadi.