Cerita Eks Sespri soal Tentengan Tommy 'Raib' Usai dari Ruang Napoleon

Sidang Suap Djoko Tjandra

Cerita Eks Sespri soal Tentengan Tommy 'Raib' Usai dari Ruang Napoleon

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 18:48 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Irjen Napoleon didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait penghapusan status buronan Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan kemeja batik duduk sebagai terdakwa saat menjalani persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua mantan sekretaris pribadi (sespri) Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan pertemuan Tommy Sumardi dengan Napoleon di ruang kerja Kadivhubinter Polri. Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar 1 jam.

Hal itu diungkapkan dua mantan sespri Irjen Napoleon, yaitu Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2020). Frans dan Dwi Jayanti membenarkan adanya pertemuan Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April 2020.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Baik Napoleon maupun Prasetijo didakwa menerima suap di dalam kantong plastik maupun paper bag.

Dalam pertemuan itu, Frans dan Dwi mengaku melihat Tommy Sumardi membawa paper bag berwarna merah marun ke ruangan Napoleon. Namun paper bag itu tidak terlihat lagi setelah Tommy Sumardi keluar dari ruangan.

ADVERTISEMENT

"Apa ada sesuatu yang terdakwa (Tommy) bawa?" tanya hakim ketua M Damis. Pertanyaan itu diamini oleh Frans dan Dwi.

"Tentengan berupa paper bag, (warna) merah marun," kata Dwi.

Frans mengaku tidak memeriksa apa isi paper bag itu. Dia hanya melihat sekilas paper bag itu isinya seperti tumpukan kertas.

"Ya kertas. Tumpukan kertas," ucap Frans.

"Waktu terdakwa datang dan bawa sesuatu yang Saudara jelaskan tadi isinya tumpukan kertas, apa tujuannya datang?" tanya hakim.

"Beliau hanya sampaikan mau temui Bapak Kadiv," katanya.

Menurut Frans dan Dwi, pertemuan itu berlangsung 30 menit sampai 1 jam. Setelah keluar dari ruang Napoleon, tentengan yang dibawa Tommy Sumardi sudah tidak terlihat.

"Setelah dia keluar, apakah bawaan tadi masih ada?" tanya hakim.

"Seingat saya tidak," jawab keduanya.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads