Polda Metro Jaya mulai mengusut pemilik akun penyebar video syur yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Pemilik akun tersebut kini tengah dianalisis.
"Kita sedang mem-profiling akun-akunnya ini. Kan yang terlapor ini akun-akun dulu. Kita pelajari dulu siapa dia, baru ketahuan siapa nanti ininya (pemilik akun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Ada lima akun penyebar video syur yang kini tengah ditelusuri polisi. Tiga di antaranya diketahui telah menghapus posting-an video syur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim juga sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan pelapor terhadap video asusila yang mirip Saudari G, public figure. Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.
Yusri menyebut, meski tiga akun tersebut telah menghapus posting-an, jejak digitalnya masih terlacak.
"Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau (posting-an) dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," imbuh Yusri.
Yusri menegaskan hal itu bukan suatu hambatan bagi penyidik untuk menyelidikinya. Polisi tetap akan mengusut akun tersebut meski posting-an video itu sudah dihapus.
"Masih kita kejar dan kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," lanjut Yusri.
Lebih lanjut Yusri membuka kemungkinan akan memanggil Gisel, yang namanya dikait-kaitkan dengan video syur itu.
"Apakah nanti yang di dalam video itu yang mirip akan dipanggil? Kita tunggu hasil penyelidikan seperti apa. Kita berangkat dari akun-akun terlapor dulu, nanti berkembang lagi ke yang ada mirip di video itu," papar Yusri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.