Polda Metro Jaya menyampaikan tiga dari lima akun penyebar video seks yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel telah menghapus posting-an tersebut. Meski begitu, polisi menegaskan jejak digital tidak akan hilang meski posting-an dihapus sekalipun.
"Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau (posting-an) dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Yusri menegaskan hal itu bukan suatu hambatan bagi penyidik untuk menyelidikinya. Polisi tetap akan mengusut akun tersebut meski posting-an video itu sudah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita kejar dan kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," ujar Yusri.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus penyebaran video syur tersebut. Pagi tadi, polisi telah memeriksa saksi ahli bahasa untuk melengkapi penyelidikan.
Selanjutnya, polisi mengagendakan memanggil saksi ahli ITE untuk mendalami pidana terkait posting-an video tersebut. Setelah memeriksa saksi dan ahli, polisi akan melakukan gelar perkara.
"Rencana nanti akan ada satu saksi ahli lagi yang akan kita undang untuk kita mintai keterangannya, yaitu saksi ahli ITE. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa kasus ini naik ke penyidikan," tutur Yusri.
Untuk diketahui, video seks diduga artis Gisel beredar di media sosial sejak Sabtu (7/11). Aparat kepolisian telah mewanti-wanti perihal ancaman pidana yang bisa menjerat penyebar video seks tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi detikcom.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh dua pengacara pada Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11). Keduanya melaporkan penyebar video dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.