Menlu: RI Hormati RUU Coast Guard China, Harap Laut China Selatan Damai

Menlu: RI Hormati RUU Coast Guard China, Harap Laut China Selatan Damai

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 15:53 WIB
Menlu Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi (Foto: dok. Kemlu)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Indonesia menghormati Republik Rakyat China untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) soal penjaga pantai atau coast guard. Namun Menlu berharap aturan itu harus menciptakan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

Retno menyatakan sikap RI soal Laut China Selatan di pertemuan menteri se-ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting). Dia mengatakan stabilitas itu terwujud apabila semua negara mematuhi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1982.

"Isu kedua yang saya sampaikan selama pertemuan AMM (ASEAN Ministerial Meeting) adalah harapan bahwa Laut China Selatan akan menjadi laut yang damai dan stabil. Laut yang damai dan stabil hanya akan terjadi jika semua negara menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Indonesia terus memantau pembahasan RUU mengenai coast guard yang dilakukan oleh China. Retno menegaskan RI menghargai hak setiap negara membuat UU, namun aturan itu tidak berdampak negatif terhadap stabilitas kawasan.

"Indonesia juga menyampaikan terus memantau pembahasan RUU mengenai coast guard yang sedang dibahas di RRT. Tentu Indonesia menghormati setiap hak negara untuk membuat undang-undang nasionalnya," tegas Retno.

ADVERTISEMENT

"Namun Indonesia juga berharap UU tersebut tidak berdampak negatif bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut China selatan. Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan RRT mengenai hal ini," lanjutnya.

Selain itu, Retno memaparkan sikap Indonesia dalam pertemuan ASEAN Political-Security Community Council Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan oleh Retno.

"Pertama, pentingnya membangun pertahanan yang sehat di kawasan. Kedua adalah pentingnya memajukan isu with peace and security dan ketiga pentingnya implementasi dalam konteks ASEAN Outlook on Indo-Pacific," katanya.

Dilansir South China Morning Post, Jumat (6/11), China telah merancang draf undang-undang coast guard yang mengizinkan penegak hukum di wilayah yurisdiksi China. Dalam draf itu salah satunya membahas, penjaga pantai China memiliki hak untuk naik menggeledah, menahan, dan mengusir kapal asing di perairan mereka. Serta menggunakan senjata terhadap kapal asing.

Pada draf undang-undang ini juga dijelaskan peran coast guard China dalam keamanan maritim, penegakan hukum administratif, penyelidikan kriminal, dan kerja sama internasional. Aturan ini juga akan mengatur penggunaan senjata oleh coast guard.

China juga berkukuh bahwa Laut China Selatan masuk dalam sembilan garis putus-putus atau nine-dash line di mana menjadi wilayah perairan mereka. Namun ketetapan UNCLOS 1982 tidak mengakui klaim China tersebut.

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads