Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus Alimuddin (17), pelajar yang tewas ditikam karena memeluk istri orang saat cash on delivery (COD) di Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka adalah pasangan suami-istri (pasutri) ABG, F (16) dan AA (15), serta 5 rekan F berinisial I (18), S (15), M (19), I (18), dan R (16).
"Iya, (ditetapkan jadi) tersangka semua," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
AKP Jufri mengatakan tersangka F berperan sebagai pelaku utama karena menikam perut korban sebanyak 1 kali tusukan hingga tewas. Kemudian lima rekan F turut ditetapkan jadi tersangka karena disebut berperan ikut membantu pembunuhan korban dengan cara menemani F ke lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada yang pelaku utama. Yang lainnya ikut membantu (seperti diatur dalam) Pasal 55, 56 KUHP, memberikan kesempatan walaupun cuma datang di TKP," tutur AKP Jufri.
Sementara itu, istri F, yakni AA, disebut terlibat karena sejak awal sudah mengetahui bahwa suaminya berencana membunuh korban tapi tak menggagalkan COD tersebut.
"Termasuk istrinya juga (ikut berperan membantu terjadinya pembunuhan)," katanya.
Kini, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara usai dijerat polisi dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimana penusukan itu terjadi? Simak di halaman selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (8/11), di mana saat itu korban memesan jam tangan kepada istri F, yaitu AA, dengan sistem cash on delivery (COD) di Jl Tangkia, Kecamatan Bajeng, Gowa. Pada saat mau COD, korban meminta AA datang seorang diri ke lokasi dan korban disebut berjanji tidak akan melakukan hal-hal buruk kepada AA.
Namun F kemudian curiga setelah mengetahui permintaan korban tersebut. F kemudian mengirim pesan lewat ponsel AA yang isinya meminta COD dilakukan.
Namun sebelum AA benar-benar pergi ke lokasi COD, F lebih dulu meminta lima rekannya berinisial I (18), S (15), M (19), I (18), dan R (16) datang. Pada saat ini, F disebut sudah merencanakan pembunuhan karena memanggil rekan-rekannya dan juga telah menyiapkan senjata tajam badik.
Lalu sekitar pukul 01.30 Wita, bergegaslah AA ke lokasi COD di Jl Tangkia. Sedangkan F dan para rekannya itu mengikuti dan mengintai AA dari titik yang telah direncanakan.
Sementara itu, korban yang tidak mengetahui dirinya diintai langsung memeluk istri F dari belakang saat COD berlangsung. Melihat AA atau istrinya dipeluk, F kemudian bergegas keluar dari tempat persembunyiannya dan menikam perut korban dengan 1 kali tusukan.