Polemik Status Perkara Habib Rizieq

Round-Up

Polemik Status Perkara Habib Rizieq

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 07:36 WIB
Rizieq Shihab, leader of the Indonesian hardline Muslim group FPI (Front Pembela Islam or Islamic Defender Front), arrives at the police headquarters in Jakarta on January 23, 2017. - Shihab was summoned as a witness by police over allegations he insulted rupiah bank notes by saying they contained communist symbols. (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Habib Rizieq (Foto: AFP/ADEK BERRY)
Jakarta -

Habib Rizieq segera tiba ke Indonesia. Namun kabar kepulangannya diselimuti tanda tanya perihal perkara.

Bila sesuai rencana maka Rizieq sekeluarga akan menginjakkan kaki di Tanah Air pada 10 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB. Sejumlah kegiatan akan dilakoni Rizieq setelahnya.

Di sisi lain Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakatnya yaitu Kombes Yusri Yunus mengungkapkan adanya sejumlah laporan polisi menyangkut Rizieq. Dulu kala memang Rizieq sempat berurusan dengan hukum mulai dari konten ceramahnya yang dianggap kontroversi hingga terkait urusan pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Front Pembela Islam (FPI) di mana Rizieq bernaung hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 menepisnya. Kasus-kasus yang membelit Rizieq disebut sudah dihentikan.

Sementara Kombes Yusri mengatakan ada laporan-laporan polisi yang masih terkait Rizieq. Seperti apa adu pantun antara polisi dan PA 212 serta FPI?

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Laporan soal Rizieq

Kombes Yusri mengawali pernyataan soal adanya laporan mengenai Rizieq. Yusri mengatakan laporan itu tak hanya satu.

"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Shihab ya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 5 November 2020.

Namun, Yusri belum memerinci terkait jumlah dan substansi dari laporan polisi tersebut. Dia mengaku akan mengeceknya kembali.

PA 212 Minta Polisi Tak Provokatif

PA 212 menyebut tidak ada lagi laporan kepolisian atau kasus yang menyangkut Habib Rizieq. Menurut mereka, semua perkara Rizieq sudah disetop.

"Sudah SP3 (dihentikan penyelidikan). Insyaallah (semua kasus Habib Rizieq) sudah SP3 jadi nggak ada masalah," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

"Jadi polisi jangan mengada-ada. Ciptakan kondisi agar kondusif jangan komentar yang provokatif dan mengada-ada," ujarnya.

Polisi Akan Cek Lagi

Menanggapi klaim PA 212 itu polisi tetap berpegang pada data. Kebenaran mengenai laporan itu disebut Yusri akan dicek lagi.

"Nanti kita cek," ujar Yusri saat dimintai konfirmasi pada Minggu, 8 November 2020.

Memangnya Habib Rizieq pernah tersangkut kasus apa saja?

Data Perkara

Berdasarkan catatan detikcom, Habib Rizieq memang pernah tersangkut sejumlah kasus di Polda Metro Jaya. Salah satu kasus Habib Rizieq yang cukup menyedot perhatian publik yakni kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com. Kasus itu diselidiki Polda Metro Jaya pada 2018.

Dalam kasus itu, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Tetapi kemudian, kasus itu disetop penyidikannya (SP3) oleh Polri. Kadiv Humas Polri saat itu, Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan penyidikan atas kasus chat mesum telah dihentikan.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Selain itu, Habib Rizieq pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal logo 'palu-arit' pada mata uang rupiah dan ada beberapa laporan polisi lainnya.

Di sisi lain, kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri membuat Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Hanya saja belum terang apakah kasus yang disebut di Polda Metro Jaya terkait dengan perkara-perkara sebelumnya atau tergolong baru. Mari kita tunggu kelanjutan kabar ini dari pihak kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads