Winda Earl Mau Uang Rp 20 M Ditilap Kacab Maybank Balik: Saya Murni Korban

Winda Earl Mau Uang Rp 20 M Ditilap Kacab Maybank Balik: Saya Murni Korban

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 00:10 WIB
Winda Earl saat jumpa pers menjelaskan kasus duit Rp 22 miliar hilang (Wilda Nufus/detikcom)
Foto: Winda Earl saat jumpa pers menjelaskan kasus duit Rp 22 miliar hilang (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl merasa dirugikan atas raibnya uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang diduga ditilap Kacab Cipulir Maybank berinisial A. Winda menyebut dirinya dan keluarganya sebagai korban murni dalam kasus ini.

"Maka itu saya merasa sebagai nasabah yang dirugikan, saya murni dan keluarga saya ini korban dan menurut saya aktivitas-aktivitas internal yang terjadi transaksi itu kan oknum internal Maybank kenapa harus disangkutpautkan kepada kita," kata Winda kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Falatehan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Winda lantas mengatakan bahwa masalah ini hanya terkait dirinya dan pihak Maybank. Winda mengatakan yang terpenting saat ini adalah bagaimana uang tabungan Rp 20 miliar itu bisa ia gunakan dalam waktu dekat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah saya ya dengan Maybank, saya menabung sebagai nasabah ya menabungnya di Maybank bukan di orang lain ya di Maybank. Jadi ya saya bingung kenapa dari pihak Maybank nampaknya itu kayak melempar ke sana-ke sini. Padahal ya, yang saya cuma ingin mau memakai tabungan itu sekarang gitu," katanya.

Winda berharap segera mendapatkan uang tabungannya itu kembali. Ia pun tidak mau ikut campur mengenai permasalahan internal yang menyeret Kacab Cipulir Maybank itu.

ADVERTISEMENT

"Ya mungkin itu pihak kuasa hukum ya kalau saya pribadi ya jawabannya simpel ya, saya ingin secepatnya uang saya kembali kalau menurut saya bukan tanggung jawab saya untuk mengawasi oknum internal Maybank tapi itu harusnya dari Bank Maybank tersebut yang bertanggung jawab untuk mengawasi setiap segala tindakan karyawan-karyawan mereka itu bukan tanggung jawab saya, saya hanya menabung itu saja," ungkapnya.

Apakah duit Winda Earl yang diduga ditilap bisa diterimanya kembali? Pengacara Maybank, Hotman Paris, memberi jawaban di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, duit nasabah Winda Earl senilai Rp 22 miliar raib. Apakah duit itu bisa balik ke rekening Winda? Pengacara Maybank, Hotman Paris, mencoba menjawabnya.

Tanya-jawab wartawan dengan pengacara ini dilakukan dalam jumpa pers di Jetski Cafe, Pantai Mutiara, Jl Raya Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Senin (9/11).

"Dari uang Rp 20 miliar lebih itu nanti tindak lanjutnya akan dikembalikan atau bagaimana?" tanya wartawan.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat," jawab Hotman.

Hotman lantas menguraikan ada banyak keanehan dalam kasus ini. Keanehan yang utama, ATM dan buku tabungan dipegang Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, bukan oleh pihak pemilik rekening. Menurutnya, ini sungguh aneh, bahkan bila duitnya tidak sampai miliaran pun, ini tetap aneh.

"Waktu saya masih kuliah, kartu Simpedes sangat penting kan. Walaupun cuma Rp 10 juta, nyawa kita di situ. Lumau nggak itu dipegang oleh pimpinan cabang bank? Ya pasti nggak mau dong," tutur Hotman.

"Ini duit miliaran dikasih (ke Kepala Cabang inisial A), ada apa? Itu yang kita minta disidik oleh Mabes Polri," kata Hotman.

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istrinya pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Saat ini tim penyidik juga sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11).

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, sudah 23 saksi yang diperiksa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads