Sadis! Bocah Disekap di Sultra, Tangan-Kaki Terikat Serta Mulut Dilakban

Sadis! Bocah Disekap di Sultra, Tangan-Kaki Terikat Serta Mulut Dilakban

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 16:48 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi (dok. Istimewa).
Kendari -

Seorang bocah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), R (11) disekap oleh tantenya sendiri Siti di sebuah kios di pasar. R disekap dengan sadis, dimana kaki dan tangannya diikat serta mulutnya dilakban.

Peristiwa penyekapan R baru ketahuan saat seorang saksi, Sarifuddin mendengar teriakan meminta tolong dari dalam lapak jualan Siti di Pasar Baruga Kendari pada Minggu (8/11) lalu.

"Saya sedang kupas sayur kol di kios saya kompleks Pasar Baruga, tiba-tiba saya mendengar suara orang minta tolong kemudian saya mencari tahu sumber suara tersebut yang berasal dari kios milik pelaku (Siti) yang merupakan tante korban. Dengan pintu terkunci lalu saya membuka paksa pintu kios tersebut," tutur saksi saat memberikan keterangan di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, saat membuka paksa pintu tersebut Sarifuddin mengaku kaget melihat korban R berada di dalam kios seorang diri.

"Korban dengan posisi miring, kedua tangan dan kaki terikat dengan rantai menjadi satu menggunakan gembok dalam keadaan terkunci, serta mulut terlakban warna kuning," terangnya.

ADVERTISEMENT

Polisi sudah menangkap Siti yang menyekap kemenakannya di dalam kios miliknya. Simak pengakuan Siti kepada polisi selanjutnya.

Lihat juga video 'Gadis Asal Jakarta Mengaku Disekap-Dianiaya Pacar, Polisi Bertindak':

[Gambas:Video 20detik]



Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulatra mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut untuk memberi efek jera dengan alasan korban nakal.

"Begitu saya dapat laporan itu, kami langsung perintahkan anggota reskrim bersama piket polsek mendatangi TKP dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.

"Kami interogasi latar belakangnya ingin memberikan efek jera dengan tujuan supaya korban ini tidak nakal lagi keterangan si korban agak bandel, agak nakal, sehingga ingin memberikan efek jera," sambungnya.

Lanjutnya, pelaku merupakan tante dari korban yang sudah merawat korban, sementara orang tua korban sudah meninggal sejak korban berumur empat tahun. "Sejak empat tahun orang tua korban sudah meninggal," imbuhnya.

Pengakuan pelaku, baru kali ini melakukan hal tersebut dan itu dilakukan kurang lebih satu jam.

"Katanya hanya satu jam karena si pelaku sedang pergi belanja lalu pulang, tapi saat pulang korban sudah dikeluarkan oleh warga," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads