Polisi Tangkap Pemalak Viral di Pinggir Rel Kampung Bahari Jakut

Polisi Tangkap Pemalak Viral di Pinggir Rel Kampung Bahari Jakut

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 16:05 WIB
Polisi tangkap pemalak viral di pinggir rel KA Kampung Bahari, Priok, Jakut.
Polisi tangkap pemalak viral di pinggir rel KA Kampung Bahari, Priok, Jakut. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Sebuah video memperlihatkan aksi pemalakan sekelompok anak muda di pinggir rel di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, viral di media sosial. Para pelaku kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan, kasus itu terjadi pada 4 November 2020 lalu sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu 7 pelaku memalak korban MPW (30) di pinggir rel Kampung Bahari.

"Tersangka 7 orang inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) masih DPO, AB (22) masih DPO. Barang bukti ada 1 buah HP Oppo type A57 warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis celurit," ujar Sudjarwoko di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudjarwoko menjelaskan, saat itu korban melintas di pinggir rel tersebut. Para pelaku kemudian mencegatnya dan memaksa korban menyerahkan barang-barang miliknya.

Korban diancam para pelaku dengan todongan senjata tajam berupa celurit.

ADVERTISEMENT

"Ketika korban melewati pinggir rel di Kampung Bahari dihadang 5 tersangka. Kemudian diberhentikan oleh salah satu tersangka. 1 dari tersangka yaitu IE meminta seluruh barang bawaan korban dengan dibantu oleh salah satu teman menyuruh untuk, 'serahkan saja barang-barangmu daripada kena bacok'," tutur Sudjarwoko.

MPW yang tidak bisa berkutik akhirnya menyerahkan handphone bermerk Oppo dan uang senilai Rp600 ribu. Setelah itu, dirinya disuruh pergi oleh para pelaku.

Ketika pergi, korban tidak langsung ke kantor polisi, melainkan pulang ke rumah dan mengadu kepada kakak laki-lakinya berinisial YN (41). Dari situ barulah mereka bersama-sama melaporkan aksi curas tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

Atas tindakannya tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 huruf 2e dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman yang didapat berupa hukuman penjara di atas 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dalam video viral di media sosial, para pelaku tampak mengintimidasi korban. Tidak lama setelah kejadian itu korban pergi, sementara para pelaku dimarahi oleh seorang ibu.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads