KPK melelang barang rampasan negara dari kasus suap eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Barang yang dilelang ialah sebidang tanah seharga Rp 2,8 miliar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Lelang dilakukan dengan cara penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding). Lelang dilakukan pada, Selasa, 8 Desember 2020, di KPKNL Kisaran, Jl Prof H M Yamin SH No 47 Kisaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas Akhir Penawaran, Selasa, 8 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan untuk pelunasan harga lelang pada 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang," sebut Ali.
Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Labuhanbatu. Suap yang diterima sebesar Rp 42 miliar kurun 2016-2018. Kemudian, Pangonal divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Pangonal juga dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
Berikut ini barang yang dilelang KPK:
- Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Ujung Bandar, Jalan SM. RAJA dahulu Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Batu Desa Ujung Bandar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 M2 dengan nomor NIB dan SPPTPBB: 12.05.710.001.002.0131.0 beserta akta jual-beli nomor 327/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan PPAT Pramita Salazar SH dan Sertipikat (tanda bukti hak) Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No 112 dengan nama pemegang hak Usman Siregar dan kemudian didaftarkan peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya kepada Sugianto sebab perubahan Jual-Beli. Harga limit sebesar Rp 2.808.697.000, dan uang jaminan sebesar Rp 800 juta.