DPR RI membuka masa sidang II tahun 2020-2021. Ada empat rancangan undang-undang yang akan dibahas dan diselesaikan di masa sidang ini.
Hal itu dipaparkan Ketua DPR, Puan Maharani di rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (9/11/2020).
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan dalam pidatonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan juga mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Saat ini pembahasan prolegnas masih dilakukan.
"DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD," ujarnya.
"Diharapkan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi covid-19," lanjut Puan.
Adapun Keempat rencana agenda RUU itu antara lain:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).