Polisi menembak mati bandar sabu di Musi Banyuasin, Andi, karena melawan petugas dengan menembakkan pistol rakitan. Peluru dari pistol Andi mengenai bocah berusia 5 tahun yang berada tak jauh dari rumah Andi.
Peristiwa itu terjadi saat polisi menggerebek Andi di rumahnya di Desa Tanjung Agung Utara, Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (7/11/2020). Saat itu, Andi disebut sedang bersembunyi di dalam kamar.
"Tak lama kemudian, tersangka Andi bin Sukri keluar dari dalam kamar sambil memegang senjata api rakitan sebelah kanan dan memegang golok di tangan kiri," ucap Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi disebut menembakkan pistol rakitannya sebanyak empat kali ke arah polisi. Namun, peluru nyasar dan mengenai seorang bocah berusia 5 tahun yang berada tak jauh dari rumah tersebut.
"Tembakan tersangka mengenai warga yang berada di belakang polisi, anak berumur 5 tahun yang tidak lain warga sekitar dan keluarga daripada tersangka sendiri," ucapnya.
Simak juga video 'Bandar Sabu Ditembak dalam Mobil di Sulawesi Selatan':
Andi dinyatakan meninggal. Sementara, P yang terkena peluru masih dalam perawatan.
Polisi menyebut Andi pernah dua kali lolos dari penggerebekan polisi. Andi juga disebut merasa kebal karena memiliki beragam jimat.
"Merasa kebal dengan berbagai jimat mulai dari bulu harimau, rantai babi, dan taring babi serta benda-benda lain ada pada korban," ucap Erlin.