Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Pinangki Kasus Fatwa MA

Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Pinangki Kasus Fatwa MA

Zunita Putri - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 12:10 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadiri sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Berikut foto-fotonya.
Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari. Jaksa akan menghadirkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi di sidang Pinangki terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Iya (saksi) Djoko Tjandra," ujar jaksa KMS Roni di PN Tipipkor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (9/11/2020).

Selain Djoko Tjandra, pengacara Pinangki, Jefri, mengatakan rekan Djoko Tjandra yang bernama Rahmat juga akan bersaksi di sidang Pinangki. Rahmat diketahui sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB siang ini.

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman 2 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads