Seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut berinisial ARH kedapatan membawa 12 paket sabu. Ditjen PAS Kemenkum HAM menyebut ARH kini sudah diserahkan ke Polres Garut untuk diperiksa.
"Sudah diserahkan ke Polres Garut dan diperiksa," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).
Rika mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi. Pihak Ditjen PAS kini belum bisa menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap ARH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," katanya.
Diketahui, ARH kepergok membawa sabu saat dilakukan pemeriksaan keluar-masuk lingkungan Lapas pada Jumat (6/11).
"Waktu itu kami melakukan pemeriksaan rutin di area P2U Lapas Kelas II B Garut. Hal itu sudah menjadi protap bahwa siapa pun yang akan memasuki Lapas wajib dilakukan penggeledahan," ucap Kalapas Garut RM Kristyo Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).
Bagaimana cerita ARH kepergok membawa 12 paket sabu? Simak di halaman selanjutnya. >>>
Kristyo mengungkapkan barang haram tersebut disembunyikan ARH di bawah jok motor miliknya. Ada 12 paket sabu yang ditemukan.
"Awalnya kami tidak menemukan apa-apa. Tetapi saat sepeda motornya kami periksa ditemukan 12 paket sabu beserta alat hisap," katanya.
Kristyo menambahkan ARH kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kristyo mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran barang haram di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Ini tekad kami, bentuk komitmen kami. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan tegas," ujar Kristyo.
(man/azr)