Seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut berinisial ARH kedapatan membawa 12 paket sabu. Ditjen PAS Kemenkum HAM menyebut ARH kini sudah diserahkan ke Polres Garut untuk diperiksa.
"Sudah diserahkan ke Polres Garut dan diperiksa," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).
Rika mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi. Pihak Ditjen PAS kini belum bisa menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap ARH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," katanya.
Diketahui, ARH kepergok membawa sabu saat dilakukan pemeriksaan keluar-masuk lingkungan Lapas pada Jumat (6/11).
"Waktu itu kami melakukan pemeriksaan rutin di area P2U Lapas Kelas II B Garut. Hal itu sudah menjadi protap bahwa siapa pun yang akan memasuki Lapas wajib dilakukan penggeledahan," ucap Kalapas Garut RM Kristyo Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).
Bagaimana cerita ARH kepergok membawa 12 paket sabu? Simak di halaman selanjutnya. >>>