Belasan pengunjung Pantai Koa-koa di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) terjaring operasi masker. Para pengunjung yang kedapatan tak memakai masker disanksi.
"Operasi menyampaikan kepada masyarakat tentang 3 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Pasangkayu, Narsum, kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).
Narsum menerangkan warga yang tidak memakai masker langsung diberi rompi khusus kemudian disanksi. Sanksinya mulai dari menyapu, menghafal Pancasila dan teks Undang-Undang Dasar, hingga push up.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat wisata ini kami operasi tentang masalah masker, jadi kalau ada yang kita didapati tidak memakai masker kami berikan hukuman sosial, bisa berupa kerja bakti, menyapu, mencangkul, kemudian kalau tidak mampu kerja itu diberikan sanksi lainnya, misalnya suruh sebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau mengucapkan Undang-Undang dasar," katanya.
Rencananya, operasi protokol kesehatan ini akan digelar secara rutin. Petugas akan menyasar semua tempat keramaian demi memutus penularan virus corona.