Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Nov 2020 18:10 WIB
Gatot Brajamusti datang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kursi roda
Gatot Brajamusti (Rifkianto Nugroho/detikHOT)
Jakarta -

Gatot Brajamusti meninggal dunia. Gatot merupakan terpidana perkara narkoba yang menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti kepada detikcom, Minggu (8/11/2020).

Namun Rika belum memberikan keterangan lebih detail mengenai penyebab meninggalnya Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Tonton video 20Detik terkait meninggalnya Gatot Brajamusti di sini:

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads