Aa Gatot Sebut Kasus Senpi dan Satwa Langka Direkayasa

Aa Gatot Sebut Kasus Senpi dan Satwa Langka Direkayasa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 19:02 WIB
Jakarta - Gatot Brajamusti menyebut kasusnya direkayasa karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. Lewat pengacaranya, ia menyebut dakwaan kasusnya kabur.

"Rekayasa tindak pidana dan proses hukum sangat kentara ketika beberapa proses hukum acara pidana tidak dijalankan sesuai undang-undang," ujar kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Rifai menyebut jaksa penuntut umum tidak menjalankan amanat undang-undang karena tidak memberikan kopi dakwaan kepada pengacara berbarengan dengan pelimpahan ke PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rifai menyebut dakwaan JPU bersifat kabur karena tidak menjelaskan dengan lengkap proses latihan senjata di lapangan Paspampres yang dipakai Gatot. Padahal Aa Gatot bukan anggota Paspampres.

"Terdakwa sudah berusaha membuka kepemilikan asli, tapi nggak pernah diindahkan. JPU bilang dia pakai senjata itu di lapangan tembak Paspampres tanpa izin. Bagaimana? Apa yang dipakai berlatih dan menggunakan lapangan tersebut, padahal bukan anggota Paspampres," ujar Rifai.

Ia mengatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengatakan JPU tidak menjelaskan bagaimana proses perniagaan senjata maupun senjata ilegal.

"Surat dakwaan JPU nggak jelas. Surat dakwaan nggak memenuhi apa yang diatur di pasal KUHAP dan nggak mengikuti apa yang diatur, JPU nggak uraikan cermat unsur pasal yang baik baik di dakwaan primer atau subsider," ucapnya.

"JPU nggak menguraikan secara cermat, nggak lengkap, sehingga kabur. Nggak menceritakan bagaimana meniagakan senjata ataupun satwa. Barang siapa yang memperoleh, menguasai menyimpan, mengaku memperniagakan senjata sehingga dakwaan primer nggak lengkap. Bahwa dia bukanlah pedagang satwa dan pengimpor senjata nggak ada perbuatan penjualan senjata api baik di luar Indonesia," ujarnya.

Saksikan video Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads