Penyebab Terbakarnya Bus Jamaah Haji Kudus Masih Diteliti
Selasa, 24 Jan 2006 04:32 WIB
Madinah - Hingga kini, Tim Investigasi Kementerian Haji Arab Saudi masih terus meneliti penyebab terbakarnya bus PO Al Madinah yang mengangkut 44 jamaah haji asal Kudus, Jawa Tengah. Saat ini, ada tiga dugaan penyebab terbakarnya bus tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Kementerian Haji Arab Saudi Cabang Madinah, Syaikh Hasan Bakri di sela-sela penyerahan santunan 500 Riyal kepada masing-masing jamaah haji asal Kudus itu di penginaan nomor 174, Izziyat, Madinah, sekitar 800 meter dari Masjid Nabawi, Senin (23/1/2006) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS). "Tim investigasi masih terus bekerja. Hingga saat ini belum ada hasilnya," kata Hasan Bakri. Meski begitu, saat ini, sudah ada tiga dugaan yang sedang dikembangkan dan didalami oleh tim investigasi. Pertama, kebakaran kemungkinan disebabkan akibat kerusakan bus. Kedua, kebakaran kemungkinan disebabkan adanya jamaah yang merokok. Ketiga, kebakaran kemungkinan terjadi karena saat menata tas-tas jamaah ke dalam bus, ada petugas yang merokok. Menurut dia, bila memang hasil investigasi menyimpulkan kebakaran itu terjadi akibat kerusakan bus, maka pihak Syarikah Al Madinah (PO Al Madinah) akan diberikan sanksi. Tapi, apa sanksinya, Hasan belum bisa menyampaikan secara detil. Hasan Bakri juga menjelaskan, kasus terbakarnya bus yang mengangkut jamaah haji ini merupakan kejadian pertama kali. "Sebelumnya, belum ada kejadian ada bus yang terbakar," ungkap Hasan Bakri. Bus PO Al Madinah yang ditumpangi 44 jamaah haji asal Kudus terbakar di Jalan Makkah-Madinah KM 60, Sabtu (21/1/2006) pukul 17.30 WAS lalu. Semua jamaah haji Indonesia selamat dari musibah tersebut, namun barang-barang bawaan mereka ludes. Hingga saat ini, para jamaah haji yang tergabung dalam rombongan 06 Kloter 46 SOC (Solo) itu sudah mendapatkan santunan total 1.100 Riyal. Rinciannya 100 Riyal dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, 500 Riyal dari Syarikah Al Madinah, dan 500 Riyal dari Kementerian Haji. Santunan ini di luar ganti rugi yang hingga saat ini besarannya masih diproses.
(asy/)











































