Izin Maskapai AirMax Dicabut

Izin Maskapai AirMax Dicabut

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 01:27 WIB
Jakarta - Pemerintah kembali mencabut izin maskapai penerbangan. Kali ini, AirMax dicabut izinnya karena masih tak beroperasi. Padahal sebelumnya Departemen Perhubungan (Dephub) telah mengirimkan surat peringatan.Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Tatang Ikhsan kepada wartawan dalam launching buku "Kasih PT.Angkasa Pura II Menjaga Serambi Mekah" di gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2006).Selain itu, lanjutnya, Bayu Air dan Bali Air statusnya juga telah dibekukan izin terbangnya. Sementara Star Air dan Bouraq Air mendapat surat peringatan, namun surat peringatan tersebut dapat dicabut jika dalam waktu yang ditentukan, kedua maskapai tersebut menunjukkan kemajuan.Tatang menjelaskan, ada beberapa maskapai baru yang beroperasi seperti Top Air yang melayani penerbangan ke Johor, dan 3MG yang merupakan maskapai khusus cargo. Dia menghimbau investor-investor baru untuk masuk ke bisnis perhubungan udara. "Ini peluang, karena tahun 2008, kita sudah memasuki era liberal, open sky. Masak orang lain yang bermain," ujarnya.Di tempat yang sama, Sekretaris Jendral Dephub Wendy Aritenang mengatakan, pemilikan, penguasaan dan pengelolaan bandara tetap berada di tangan pemerintah pusat."Ke depannya memang dalam RUU Transportasi yang lagi dibuat, terdapat rumusan bahwa pengelolaan bandara dan pelabuhan dapat dilakukan oleh pihak lain selain pemerintah pusat," tandasnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads