Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kapasitas maksimal bioskop bisa sampai 50 persen sejak perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang terbaru. Namun pengelola tidak bisa langsung menerapkan dengan kapasitas 50 persen.
"Tidak serta-merta langsung naik 50 persen. Jadi, bioskop yang sudah buka sebelumnya dengan kapasitas 25 persen, mereka harus mengajukan dulu ke Pemprov untuk peningkatan kapasitas menjadi 50 persen," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Setelah pengelola mengajukan, tim dari Pemprov DKI Jakarta akan menilai. "Kemudian tim Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap bioskop tersebut, apakah dapat ditingkatkan atau tidak," sebut Gumilar.
Dengan aturan seperti ini, bioskop yang baru akan buka tidak bisa langsung menerapkan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Mereka harus membuka kapasitas secara bertahap.
"Harus 25 persen dulu," ucap Gumilar.
Menurut Pemprov DKI, kapasitas 50 persen masih tetap bisa mencegah penularan virus Corona (COVID-19) jika protokol kesehatan dipenuhi oleh pengelola bioskop.
"Hasil evaluasi tim Pemprov di mana ada Dinas Kesehatan di dalamnya, seperti itu," tutur Gumilar.
Simak juga video 'Pembukaan Kembali Bioskop Diiring Sejumlah Hoaks, Ini Faktanya!':
Kapasitas bioskop di Jakarta naik setelah perpanjangan PSBB transisi terakhir. Simak di halaman selanjutnya >>>