Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan berakhir hari ini jika tak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, masih ramai dipadati warga untuk berolahraga meski car free day (CFD) belum diberlakukan.
Pantauan detikcom di kawasan Bundaran HI, Minggu (8/11/2020), pukul 07.13 WIB, masih ramai pesepeda dan pelari. Pesepeda tampak lebih mendominasi melintas dari segala arah. Pesepeda terdiri dari berbagai kalangan mulai dari anak-anak, orang tua, hingga kaum muda-mudi. Pesepeda nampak mengayuh santai sembari mengelilingi Bundaran HI.
Selain pesepeda, nampak juga pelari dan pejalan kaki. Baik pesepeda maupun pelari nampak mengenakan masker namun sesekali tak jarang dari mereka yang menurunkan maskernya di bagian dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelari dan pejalan kaki terlihat menggunakan trotoar. Akan tetapi, sesekali masuk ke lajur sepeda untuk berganti arah.
Untuk pesepeda, mereka terlihat mengambil lajur kiri yang telah ditandai dengan plastic barrier oranye. Terkadang pemotor dan pemobil melintas karena sejatinya CFD di kawasan ini belum diberlakukan. Pemobil dan pemotor terkadang membunyikan klakson agar pesepeda tak keluar dari lajur pembatas.
![]() |
Terlihat para pelari berhenti sejenak untuk mengabadikan momen lewat gawai milik mereka di ikon favorit Ibu Kota ini. Satpol PP yang bersiaga turut memberikan teguran lisan agar mereka melanjutkan perjalanan dan tidak berkerumun.
Aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI juga berjaga di sisi jalan sambil memegang poster bertuliskan anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan. Poster itu bertuliskan antara lain mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hingga memakai masker.
Posko Satpol PP di lokasi, terlihat masih kosong dari para pelanggar PSBB. Belum ada warga yang dikenai sanksi karena tidak memakai masker.
Tonton juga 'Perjuangan Pengelola Kebun Binatang di Tengah Himpitan Corona':
Pemprov DKI sebelumnya memperpanjang PSBB masa transisi. PSBB ini diperpanjang selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies.